Tahun 1999...
Pemekran Kabupaten Tanjung Barat dan Tanjung Jabung Timur membawa perubahan besar bagi masyarakat di wilayah Timur. Setelah menjadi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Daerah bersiap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat salah satunya dengan mendirikan RSU Muara Sabak pada tahun 2001 dengan menempati Gedung Puskesmas Muara Sabak.
Tahun 2002...
RSU Muara Sabak menempati eks Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur di Kec. Muara Sabak Timur.
6 Juni 2006...
Terjadi kebakaran yang menimpa RSU Muara Sabak sehingga menghanguskan gedung RSU Muara Sabak dan untuk sementara gedung mess pegawai RSU Muara Sabak (Eks Rumah Dinas Bupati Tanjung Jabung TImur)
16 Februari 2006...
Rumah Sakit Umum Muara Sabak Kab. Tanjung Jabung Timur mulai menempati Gedung baru di Daerah Keramas Kelurhan Parit Culum ditas lahan seluas 13, 74 Ha dan bangunan seluar 2.864 M2 yang diresmikan oleh Bapak Gubernur Jambi dengna nama RSU Nurdin Hamzah.
Seiring dengan perkembangan dan kemajuan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kab. Tanjung Jabung Timur telah dapat beroperasi secara maksimal sehingga diharapkan mutu pelayanan dapat ditingkatkan dengan didukung oleh gedung, fasilitas dan tenaga yang memadai. Disamping itu, kebijakan Bapak Bupati Tanjung Jabung Timur untuk memberikan kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan memberikan pengobatan gratis dirasakan memberikan dampatk bagi masyarakat
Melalui Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabug Timur Nomor 643 Tahun 2017 RSU Nurdin Hamzah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pertama yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2001 Pada Tanggal 15 Nopember 2001 dinyatakan berdiri secara Resmi sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Sabak dengan tipe D yang menempati Gedung Eks Puskesmas Muara Sabak sampai dengan Oktober 2003 kemudian menempati Gedung Eks Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur sampai dengan awal Tahun 2006. Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai menempati Gedung baru di Daerah Keramas Kelurahan Parit Culum diatas lahan seluas 13, 74 Ha dan bangunan seluas 2.864 M2 yang diresmikan oleh Bapak Gubernur Jambi pada tanggal 16 Februari 2006 hingga tahun 2016 Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur memiliki bangunan seluas 5.411,2 M2 dengan luas lahan 12,18Ha. Seiring dalam perkembangannya, sejak Februari 2006 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Sabak berubah nama menjadi Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah (RSU Nurdin Hamzah) Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 154 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Umum yang berlokasi di Jalan W.R.Supratman Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.